

DISUSUSN
OLEH :

Kata Pengantar
Puji dan syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa, karena atas berkat rahmat dan petunjuk-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan paper EKONOMI ini.
Dalam paper ini dibahas mengenai materi koperasi. Pembahasan menggunakan kata-kata yang mudah dimengerti dan jelas.
Dalam penyusunan paper ini saya menyadari bahwa masih ada kekurangan-kekurangan dan kesalahan, karena masih kurangnya pengalaman dan pengetahuan saya.
Oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran, untuk perbaikan dalam pembutan paper ke arah yang lebih baik lagi.
Akhirnya semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati segala tugas-tugas dan usaha kita yang berkenan di hadapan-Nya.
Manado, Juni
Penyusun
Cyntia Th Lumintang
Daftar isi
Kata Pengantar ………………………………………………………………………
Daftar Isi ………………………………………………………………………………
Bab 1 : Pendahuluan …………………………………………………………
Bab 2 : Pembahasan …………………………………………………………
A. Koperasi ………………………………………………………
1. Pengertian koperasi ……………………………
2. Ciri – ciri koperasi ………………………………
3. Landasan koperasi ………………………………
4. Prinsip – prinsip koperasi ……………………
5. Jenis – jenis koperasi ………………………
6. Organisasi koperasi ……………………………
7. Pengelolaan organisasi koperasi ………
8. Pembentukan koperasi ………………………
9. Lambang koperasi ………………………………
B. Koperasi Sekolah ………………………………………
1. Pengertian koperasi sekolah ……………
2. Ciri – ciri koperasi sekolah ………………
3. Tujuan koperasi sekolah ……………………
4. Organisasi koperasi sekolah ……………
5. Pembentukan koperasi sekolah ………
6. Praktek koperasi sekolah …………………
7. Modal koperasi sekolah ……………………
8. Unit usaha koperasi sekolah ……………
9. Pembubaran koperasi sekolah…………
Bab 3 : Penutup …………………………………………………………………
Kesimpulan ……………………………………………………………
Daftar pustaka ………………………………………………………………………
BAB 1
PENDAHULUAN
Koperasi telah menjadi bagian dalam hal perekonomian. Maka koperasi perlu membangun dirinya dan dibagun agar menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tujuan koperasi adalah mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian keuntungan. Oleh sebab itu hingga saat ini koperasi masih dikembangkan.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Secara umum koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan –kebutuhan dan aspirasi – aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Adapun menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Ciri – Ciri koperasi
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992, ciri-ciri koperasi adalah sebagai berikut :
- Dilihat dari segi wujudnya, koperasi adalah organisasi yang menghimpun orang dan badan hukum koperasi.
- Dilihat dari segi fungsinya, koperasi adalah badan usaha yang kegiatannya tunduk pada hukum – hukum ekonomi perusahaan yaitu menerapkan prinsip efektif dan efisien dalam mengelola usahanya.
- Dilihat dari segi wataknya, koperasi adalah badan usah yang berwatak sosial.
- Dilihat dari segi asasnya koperasi adalah organisasi yang berasas kekeluargaan.
- Dilihat dari segi tujuannya, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumya.
3. Landasan koperasi
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang pekoperasian pasal 2 disebutkan bahwa landasan koperasi adalah :
- Pancasila sebagai landasan idil
- Undang- Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural
4. Prinsip – Prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik. Beberapa prinsip – prinsip koperasi antara lain adalah :
a. Prinsip Pertama: Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi- koperasi adalah perkumpula-perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, sosial, rasial, politik atau agama.
Koperasi- koperasi adalah perkumpula-perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, sosial, rasial, politik atau agama.
b. Prinsip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara Demokratis
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilh, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota-anggota mempunyai hak-hak suara yang sama (satu anggota, satu suara), dan koperasi pada tingkatan- tingkatan lain juga diatur secara demokratis.
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilh, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota-anggota mempunyai hak-hak suara yang sama (satu anggota, satu suara), dan koperasi pada tingkatan- tingkatan lain juga diatur secara demokratis.
c. Prinsip ketiga: Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modl dari koperasi mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota-anggota membagi surplus-surplus untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut:
Anggota-anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modl dari koperasi mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota-anggota membagi surplus-surplus untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut:
“pengembangan koperasi-koperasi mereka; kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi-bagi; pemberian manfaat kepada anggota-anggota sebanding dengan transaksi-transaksi mereka dengan koperasi; dan mendukung kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh anggota”.
d. Prinsip keempat: Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi-koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan-perkumppulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koerasi-koperasi mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan-perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber-sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
Koperasi-koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan-perkumppulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koerasi-koperasi mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan-perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber-sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
e. Prinsip kelima: Pendidikan, Pelatihan Dan Informasi
Koperasi-koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi-koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda pemimpin-pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan-kemanfaatan kerja sama.
Koperasi-koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi-koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda pemimpin-pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan-kemanfaatan kerja sama.
f. Prinsip Keenam: Kerjasama Diantara Koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.
g. Prinsip Ketujuh: Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui oleh anggota-anggotanya.
Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui oleh anggota-anggotanya.
5. Jenis jenis koperasi
Koperasi memiliki beberapa bidang usaha antara lain:
- Koperasi konsumen : koperasi yang menyediakan barang- barang kebutuhan sehari – hari.
- Koperasi produsen : koperasi yang melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang.
- Koperasi simpan pinjam : koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.
- Koperasi jasa : koperasi yang memberikan pelayanan jasa.
- Koperasi pemasaran : koperasi yang beranggotakan orang- orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang.
- Koperasi serba usaha : koperasi yang usahanya bermacam – macam usaha.
6. Organisasi koperasi
Pengorganisasian merupakan hal yang peting dalam koperasi. Dengan pengorganisasian dapat terjadi kerja sama. Struktur organisasi koperasi terbagi atas dua bagian, yaitu :
a. Struktur interen koperasi
Struktur interen koperasi melibatkan unsur -unsur di dalam organisasi itu sendiri.
Unsur - unsur yang terdaopat dalam organisasi interen koperasi adalah :
- alat perlengkapan koperasi, meliputi rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa,
- penasehat,
- pelaksana, meliputi manager dan karyawan koperasi
- pengawas
b. Struktur eksteren koperasi
Struktur eksteren koperasi terjadi karena adanya pemusatan koperasi yang sejenis dan berguna untuk memudahkan pembagian tugas menurut wilayah masing-masing.
7. Pengelolaan Organisasi Koperasi
Agar koperasi bisa berjalan dengan baik maka diperlukan tiga unsur penting dalam koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
· Keputusan penting yang diambil dalam rapat anggota :
- anggaran dasar
- kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- pertanggungjawaban pelaksaan fungsi pengurus
- pembagian sisa hasil usaha
- penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
· Tata cara pengambilan keputusan :
- Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
- Apabila tidak di peroleh keputusan dengan cara musyawarah pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara
- Hak suara dalam koperasi sekunder di atur dalam anggaran dasar dengan mempertimbabangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara berimbang.
· Hak rapat anggota :
- Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
- Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalm setahun
- Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan 6 bulan setelah tahun buku berlalu
- Selain rapat anggota, koperasi dapat melakukan rapat angggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota
· Persyaratan dan tata cara rapat anggota :
Persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.
b. Pengurus koperasi
· Syarat dan masa jabatan pengurus koperasi :
- Pengurus dipilih dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota
- Pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota
- Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus di cantumkan dalam akta pendirian
- Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun
- Pesyaratan untuk dapat di pilih dan di angkat menjadi anggota prengurus dalam anggaran dasar
· Tugas pengurus
- Mengelola usaha koperasi
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Menyelengarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan invventaris secara tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
· Wewenang pengurus
- Mewakili koperasi di dalam atau di luar pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
· Tanggung jawab pengurus :
- Pengurus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
- Pengurus mempertanggungjawabkan segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa
- Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan usaha yang di lakukan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus
· Laporan pengurus
- Pengurus menyusun laporan tahunan
- Semua pengurus menandatangani laporan tahunan
- Apabila ada salah satu pengurus yang tidak menandatangani laporan maka ia harus menjelaskan alasannya secara tertulis
- Persetujuan terhadap laporan tahunan dapat di anggap sebagai persetujuan atas pertanggungjawaban pengurus kepada rapat anggota
c. Pengawas koperasi
Tujuan adanya pengawas adalah untuk mengelola koperasi sehingga koperasi menjadi lebih berkembang dan mandiri.
· Syarat dan masa jabatan pengawas :
- Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
- Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota
- Syarat untuk dipih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalm anggaran dasar
· Tugas Pengawas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pegelolaan koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
· Wewenang Pengawas :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi
- Mendapatkan segala keterangan yang di perlukan
d. Pengelola koperasi / manager koperasi
· Peranan manager :
- Pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi
- Pelaksana kebijakan pengurus
- Penetap struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha
- Dapat terus bekerja selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota
- Mengembalikan sikap percaya atas kekuatan koperasi sendiri dalam kegiatan – kegiatan
8. Pembentukan koperasi
Dalam membentuk koperasi diadakan rapat. Rapat pembentukan anggota koperasi ini dihadiri oleh 20 orang untuk koperasi primer dan 3 orang untk koperasi sekunder.
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada kantor koperasi dengan melampirkan :
- Akte pendirian / anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua salah satu di antaranya bermaterai Rp 2.000,00
- Berita acara rapat pembentukan
- Surat bukti penyetoran modal
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi
9. LAMBANG KOPERASI
Lambang koperasi tersbut mengandung arti sebagai berikut:
1) Pohon beringin dan akar
Artinya, koperasi bersifat sosial yang kokoh berakar dalam masyarakat, mempunyai landasan yang kuat dalam masyarakat Indonesia.
2) Bintang dan perisai
Menggambarkan Pancasila yang menjadi landasan idiil koperasi Indonesia
3) Timbangan
Artinya, keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
4) Rantai
Menggambarkan kesatuan dan persatuan yang kokoh
5) Padi dan kapas
Menggambarkan kesejahteraan atau kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh setiap anggota koperasi.
6) Roda gigi
Artinya, karya dan usaha yang terus menerus
7) Tulisan Koperasi Indonesia
Berarti lambang kepribadian koperasi Indonesia
8) Warna dasar merah putih
Menggambarkan sifat basional koperasi Indonesia
B. Koperasi Sekolah
1. Pengertian koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa atau murid negeri atau swasta. Fungsinya adalah sebagai wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
2. Ciri –Ciri Koperasi Sekolah
- Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah
- Para anaggota berasal dari kalangan siswa sekolah yang bersangkutan
- Bentuk koperasi tidak berbadan hokum, namun hanya sekedar terdaftar pada Kandep Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil (kpk) kodya / kabupaten
- Berfungsi sebagai laboratorium pengajaran koperasi sekolah
3. Tujuan koperasi sekolah
- Mendidk menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong – royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi di antara para siswa
- Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat bekoperasi serta wirausaha siswa
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat
- Menujang program pembangunan pemerintah di sektor pekoperasian melalui program pendidikan sekolah
- Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelbagai kegiatan usaha.
4. Organisasi Koperasi Sekolah
Alat kelengkapan manajemen koperasi sekolah terdiri dari :
a. Perangkat organisasi koperasi sekolah
- Rapat anggota, pemegang kekuasaan tertinggi
- Pengurus, sebagai pelaksana keputusan rapat anggota
- Pengawas, bertugas mengawasi jalannya kegiatan usaha koperasi siswa
b. Pelaksana harian terdiri dari
- Bagian administrasi
- Bagian usaha
c. Pelindung : Kepala Sekolah
d. Pembina : Guru –guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah untuk membina
- Pengurus
- Bendahara
- Unit usaha
5. Pembentukan koperasi sekolah
Rencana pembentukan koperasi sekolah dilaksanakan bersama- sama oleh para guru dan siswa. Setelah pengurus terbentuk, diadakan rapat pengurus untuk membahas program kerja yang akan dilaksanakan.
Pengurus yang terpilih adalah mereka yang mendapat kepercayaan anggota dan pemegang amanat rapat anggota koperasi untuk mengelola koperasi sekolah
- pengurus : praktek mengelola unit – unit usaha koperasi
- Badan pengawas : praktek untuk memeriksa kopoerasi
- Anggota : praktek untuk berpartisipasi dalam bidang usaha seperti menyimpan dan menabung, meminjam dan mengembalikan, membeli barang / alat, memanfaatkan jas koperasi, menghadiri dan menggunakan hak suara rapat anggota.
6. Praktek koperasi sekolah
Dalam praktek dilaksanakan kegiatan usaha, seperti toko, simpan pinjam, kantin dan sebagainya. Kegiatan took antara lain :
- Mengatur barang – barang di took baik penataan ruangan maupun peletakkan barang di etalase toko
- Pengaturan sirkulasi pembayaran
- Label harga jual.
- Toko dan administrasi keuangan
- Sumber pemasok barang yang naik
- Mengadakan perjanjian / kontrak dengan pihak ketiga
- Menyusun laporan keuangan tahunan attas petunjuk koperasi guru / karyawan
7. Modal Koperasi Sekolah
Modal koperasi sekolah dari :
- Simapanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela
- Pinjaman dari pihak sekolah atau dari pihak luar
- Penyisihan dari sisa hasil usaha
- Sumber-sumber lain yang layak
8. Unit Koperasi Sekolah
Unit usaha dari koperasi sekolah antara lain :
a. Usaha simpan pinjam
Usaha simpan pinjam merupakan usaha untuk melayani simpanan – simpanan Anggota koperasi seperti simpanan pokok, simpanan wajib, dan cadangan anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota atau siswa yang benar – benar memerlukannya.
Berhasil atau tidaknya usaha koperasi ini sangat ditentukan oleh :
- Pembayaran simpanan secara rutin
- Ketepatan mengembalikan uang pinjaman
- Perilaku dan mentalitas pengelola keuangan seperti kejujuran, kerajinan, dan ketelitian dalam administrasi dan pembukuan keuangan
b. Toko Koperasi dan usaha foto – copy
Koperasi sekolah dapat menyediakan perlengkapan sekolah seperti:
- Alat tulis kantor , seperti penghapus, pensil, ballpoint, buku dan sebagainya
- Atribut sekolah seperti badge osis, lokasi, nama siswa, topi sekolah, dan atribut pramuka, PMR, dan sebagainya
- Pakaian seragam sekolah dan seragam olah raga
c. Usaha kafetaria ( kantin )
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam usaha kantin sekolah adalah :
- Kebersihan makanan
- Harga makanan dapat terjangkau oleh siswa
- Penataan ruangan merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam pembuatan kafetaria.
9. PEMBUBARAN KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah dapat dibubarkan apabila kelangsungan kegiatannya tidak dapat dilanjutkan. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kelangsungan kegiatan koperasi sehingga tidak dapat dilanjutkan antara lain sebagai berikut:
a. Rugi terus-menerus
b. Kesalahan dalam pengelolaan.
c. Ditutup oleh pemerintah karena bertentangandengan undang-undang
d. Sekolah yang bersangkutan ditutup atau pindah lokasi.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN :
1. Koperasi adalah Salah satu badan usaha yang beranggotakan orang seorang maupun badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asa kekeluargaan.
2. Tujuan utama koperasi adalah mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian keuntungan
3. Prinsip koperasi antara lain :
- Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
- Pengendalian oleh Anggota Secara Demokratis
- Partisipasi Ekonomi Anggota
- Otonomi Dan Kebebasan
- Pendidikan, Pelatihan Dan Informasi
- Kerjasama Diantara Koperasi
- Kepedulian Terhadap Komunitas
4. Jenis – jenis koperasi :
- Koperasi konsumen
- Koperasi produsen
- Koperasi simpan pinjam
- Koperasi jasa
- Koperasi pemasaran
- Koperasi serba usaha
5. Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa atau murid negeri atau swasta. Fungsinya adalah sebagai wadah untuk mendidik kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
6. Modal koperasi sekolah dari :
- Simapanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela
- Pinjaman dari pihak sekolah atau dari pihak luar
- Penyisihan dari sisa hasil usaha
- Sumber-sumber lain yang layak
7. Unit usaha dari koperasi sekolah antara lain :
- Usaha simpan pinjam
- Toko koperasi dan usaha foto – copy
- Usaha kafetaria (kantin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar